Boleh jadi saya kurang jeli, namun trend penggunaan lampu putih pada lampu utama ( HID ? ) yang menyilaukan bagi kendaraan yang berlawanan arah, perlu ditertibkan guna mengurangi/mencegah kecelakaan akibat lampu yang menyilaukan mata itu.
Lampu variasi memang diperbolehkan sebatas aturan-aturan pokok tidak dilanggar dan secara moral juga menjaga pemakai kendaraan lain tidak terganggu karena keberadaan lampu variasi yang kita pasangkan di kendaraan kita.
Tidak berlebihan jika secara detail pemakaian lampu di atur dalam aturan khusus guna lebih memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara di jalan umum
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas komentarnya